Larangan klakson basuri di Kota Bogor!!
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Tegas! 4 Wilayah Ini Larang Bus Bunyikan Telolet Basuri, Jika Melanggar Ancamannya Mengejutkan
Editor: Khairunnisa

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - 4 wilayah di Indonesia tegas melarang Bus membunyikan klakson viral yakni telolet basuri.
Untuk diketahui, fenomena klakson Bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.
'Telolet' yang biasanya dibunyikan oleh kendaraan besar seperti Bus dan truk digemari oleh warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.
Namun pada beberapa kasus, bunyi klason ini dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.
Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pemerintah setempat telah melarang telolet dengan nada tertentu.
Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).
Telolet yang dilarang adalah 'telolet basuri'.
Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.
Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.
Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.
Ancaman Penjara
Telolet basuri ini sendiri sudah dilarang dibunyikan di Ciamis.
Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak Bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.
Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.
"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.
Sumber: Tribunnews.Com
Berita Populer
Ogah Akui Suami di Koja Tewas, Terkuak Foto Istri Hamka Pertama Kali Dievakuasi, Kondisinya Pangling
Kode Tuti dan Amalia Sebelum Jadi Korban Pembunuhan Subang, Lihatkan Pertanda di Mimpi Sang Menantu
Berhari-hari Tinggal Bersama Jasad Suami dan Anaknya, Istri di Koja Ungkap Pengakuan Tak Terduga
Tak Kapok Buang Sampah ke Rumah Tetangga, Masriah Kembali Jadi Tersangka, Alami Gangguan Jiwa?
Geger Kabar Siswa SD Dibully hingga Kakinya Diamputasi, Pihak Sekolah Bersuara: Mereka Bercanda
Berita Terkini
Link Download PDF Kisi-kisi Soal Seleksi Kompetensi Teknis PPPK 2023, Lengkap Per Jabatan
Ogah Akui Suami di Koja Tewas, Terkuak Foto Istri Hamka Pertama Kali Dievakuasi, Kondisinya Pangling
Kode Tuti dan Amalia Sebelum Jadi Korban Pembunuhan Subang, Lihatkan Pertanda di Mimpi Sang Menantu
Jadwal Simulasi Online CAT Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2023, Ini Link untuk Mengakses
Terjawab Alasan Yosef Masih Senyum Usai Jadi Tersangka Kasus Subang, Sang Pengacara Siapkan Amunisi
© 2023. TribunNews Network.
Back to Top
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar