Langsung ke konten utama

Larangan klakson basuri di Kota Bogor!!


Tegas! 4 Wilayah Ini Larang Bus Bunyikan Telolet Basuri, Jika Melanggar Ancamannya Mengejutkan

Editor: Khairunnisa
   
AA
Ilustrasi - beberapa wilayah di Indonesia melarang bus membunyikan klakson telolet basuri di jalanan atau akan dikenai denda dan hukuman penjara
Ilustrasi - beberapa wilayah di Indonesia melarang bus membunyikan klakson telolet basuri di jalanan atau akan dikenai denda dan hukuman penjara

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - 4 wilayah di Indonesia tegas melarang Bus membunyikan klakson viral yakni telolet basuri.

Untuk diketahui, fenomena klakson Bus 'telolet' nampaknya mulai dilarang di sejumlah daerah di Pulau Jawa.

'Telolet' yang biasanya dibunyikan oleh kendaraan besar seperti Bus dan truk digemari oleh warga, terutama anak-anak karena mengeluarkan bunyi-bunyi yang unik.

Namun pada beberapa kasus, bunyi klason ini dianggap mengganggu masyarakat dan bisa memecah konsentrasi pengendara lain sehingga dikhawatirkan menyebabkan kecelakaan.

Di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pemerintah setempat telah melarang telolet dengan nada tertentu.

Larangan ini sudah disosialisasikan dan dilarang dibunyikan mulai Senin (28/8/2023).

Telolet yang dilarang adalah 'telolet basuri'.

Telolet basuri merujuk pada modul klakson yang bisa mengeluarkan sejumlah nada.

Klakson konvensional hanya bisa mengeluarkan satu nada, begitu juga dengan klakson om telolet om yang dulu sempat viral.

Sedangkan telolet basuri ini bisa mengeluarkan sejumlah nada bahkan lagu singkat.

Ancaman Penjara

Telolet basuri ini sendiri sudah dilarang dibunyikan di Ciamis.

Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sudah terjun langsung mengimbau dan sosialisasikan larangan membunyikan klakson telolet basuri kepada awak Bus di Terminal Ciamis yang dimulai hari Senin (28/8/2023) kemarin.

Dadang Mulyatna, selaku Kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis mengungkapkan imbauan tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 Tentang Kendaraan di Pasal 69 menyebutkan bahwa, suara paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

"Lebih lanjut hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2, yang menegaskan bahwa setiap pengendara bermotor roda 2 yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, salah satunya meliputi penggunaan klakson maka akan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250 ribu untuk roda dua.

Halaman
123

Berita Terkini

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Klakson basuri diam diam mendunia